Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Akan Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaga Muhammad berencana mengajukan banding . Gaga divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh pada Desember 2019.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengatakan pihaknya tengah meninjau keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan hari ini, Rabu (19/1/2022).
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi di PN Jakarta Timur.
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Gaga, dijelaskan Fahmi, bahwa kliennya itu kemungkinan besar akan mengajukan banding. Alasannya, Fahmi menilai bahwa ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengatakan pihaknya tengah meninjau keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam sidang putusan hari ini, Rabu (19/1/2022).
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Fahmi di PN Jakarta Timur.
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini. Paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Baca Juga
Gaga, dijelaskan Fahmi, bahwa kliennya itu kemungkinan besar akan mengajukan banding. Alasannya, Fahmi menilai bahwa ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
(dra)